tag:blogger.com,1999:blog-7255363701619385472024-02-19T02:30:48.247-08:00Puspita sari blogpuspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.comBlogger12125tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-8911152602104458022010-10-15T22:57:00.000-07:002010-10-15T23:24:04.869-07:005 Langkah Hadapi Putus Cinta<span style="font-family: courier new;">Tak ada satu pun dari Anda yang pernah berharap untuk merasakan sakitnya putus cinta. Namun saat hal itu datang, Anda harus siap menghadapinya.</span><br /><br /><span style="font-family: courier new;">Berikut beberapa langkah jitu untuk menghadapi putus cinta. Semoga saja, tips dari Helium berikut ini, bisa membantu Anda.</span><br /><br /><strong style="font-family: courier new;">1. Gunakan waktu Anda untuk 'berduka'</strong><br /><span style="font-family: courier new;">Tak ada gunanya menyembunyikan perasaan. Rasa sedih dan sakit pasca putus cinta adalah hal yang wajar. Menyembunyikan perasaan hanya akan membuat Anda tertekan. Tak ada salahnya untuk mengeluarkan segala kesedihan. Menangis atau menenangkan diri dengan cara curhat dengan sahabat, keluarga atau sekedar menulis diary, bisa menjadi pelampiasan emosi yang tepat.</span><br /><br /><strong style="font-family: courier new;">2. Evaluasi hubungan</strong><br /><span style="font-family: courier new;">Setelah puas melampiaskan emosi, kini Anda bisa berpikir lebih tenang. Mulailah melakukan evaluasi terhadap hubungan Anda yang telah kandas. Cobalah mengingat-ingat, apakah hubungan telah berjalan seimbang. Jika Anda merasa melakukan kesalahan, bukan berarti Anda harus terus-menerus menyalahkan diri sendiri. Jadikanlah pengalaman ini sebagai pelajaran, untuk tidak melakukan hal yang sama di hubungan yang berikutnya.</span><br /><br /><strong style="font-family: courier new;">3. Kembali menjadi diri sendiri</strong><br /><span style="font-family: courier new;">Biasanya jika orang telah menjalani hubungan yang lama dengan kekasih, mereka seolah kehilangan jati diri karena mengalami ketergantungan dengan pasangan. Setelah putus, ini adalah waktu bagi Anda untuk kembali mengenal diri sendiri lagi, seperti di masa single dulu.</span><br /><strong style="font-family: courier new;"><br />4. Dekat dengan keluarga</strong><br /><span style="font-family: courier new;">Jika biasanya Anda selalu menghabiskan waktu dengan kekasih dan kurang memperhatikan keluarga, kini waktunya melakukan hal yang berbeda. Jalin kembali kedekatan Anda dengan keluarga besar. Kini Anda tak akan merasa kesepian dan sendirian.</span><br /><br /><strong style="font-family: courier new;">5. Jangan buru-buru mencari pasangan</strong><br /><span style="font-family: courier new;">'Move on' bukan berarti Anda harus buru-buru memiliki pasangan baru. Mencari pasangan demi melupakan mantan bukanlah hal yang dianjurkan. Jika memang hati Anda belum siap lagi untuk jatuh cinta, sebaiknya jangan dipaksakan. Salah melangkah, Anda bisa kembali merasakan sakit hati, atau sebaliknya, orang lain yang sakit hati karena Anda.</span><br /><br /><span style="font-family: courier new;">Jika sakit Anda telah pulih, itu tandanya Anda siap menjalankan hubungan yang baru. Yakinlah bahwa ada seseorang yang terbaik, yang khusus diciptakan Tuhan, untuk menemani Anda seumur hidup.</span>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-72175254215959690962010-05-29T00:18:00.000-07:002010-05-29T00:19:54.038-07:00IT FORENSIK & AUDIT TI<div style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">IT Forensik </span><br /><br />Saat ini teknologi komputer dapat digunakan sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer : seperti pencurian, penggelapan uang dan lain sebagainya. Semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan banyak pihak.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">IT Forensik:</span><br />•Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).<br />•Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.<br /><br />IT forensik Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.<br /><br />Forensik digital adalah aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.<br /><br />Di awal tahun 1970-an Kongres Amerika Serikat mulai merealisasikan kelemahan hukum yang ada dan mencari solusi terbaru yang lebih cepat dalam penyelesaian kejahatan komputer. US Federals Rules of Evidence 1976 menyatakan permasalahan tersebut. Hukum lainnya yang menyatakan permasalahan tersebut adalah:<br /><br />* Economic Espionage Act 1996, berhubungan dengan pencurian rahasia dagang<br />* The Electronic Comunications Privacy Act 1986, berkaitan dengan penyadapan peralatan elektronik.<br />* The Computer Security Act 1987 (Public Law 100-235), berkaitan dengan keamanan sistem komputer pemerintah<br /><br /><br />Sedangkan pengertian dari Komputer Forensik adalah :<br /><br />* Penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem computer dengan menggunakan software dan tool untuk mengambil dan memelihara barang bukti tindakan kriminal.<br /><br />* Menurut Judd Robin, seorang ahli komputer forensik : “Penerapan secara sederhana dari penyelidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin”.<br /><br />* New Technologies memperluas definisi Judd Robin dengan: “Komputer forensik berkaitan dengan pemeliharaan, identifikasi, ekstraksi dan dokumentasi bukti-bukti komputer yang tersimpan dalam wujud informasi magnetik”.<br /><br />* Menurut Dan Farmer & Wietse Venema : “Memperoleh dan menganalisa data dengan cara yang bebas dari distorsi atau sebisa mungkin, untuk merekonstruksi data atau apa yang telah terjadi pada waktu sebelumnya di suatu sistem”.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Prosedur dalam Forensik IT</span><br /><br />Prosedur Forensik yang umum digunakan adalah :<br />1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.<br />2. Membuat fingerprint dari data secara matematis.<br />3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.<br />4. Membuat suatu hashes masterlist<br />5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.<br /><br />Sedangkan menurut metode Search dan Seizure adalah :<br />1. Identifikasi dan penelitian permasalahan.<br />2. Membaut hipotesa.<br />3. Uji hipotesa secara konsep dan empiris.<br />4. Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.<br />5. Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.<br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Tools dalam Forensik IT</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">1. antiword</span><br />Antiword merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk menampilkan teks dan gambar dokumen Microsoft Word. Antiword hanya mendukung dokumen yang dibuat oleh MS Word versi 2 dan versi 6 atau yang lebih baru.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">2. Autopsy</span><br />The Autopsy Forensic Browser merupakan antarmuka grafis untuk tool analisis investigasi diginal perintah baris The Sleuth Kit. Bersama, mereka dapat menganalisis disk dan filesistem Windows dan UNIX (NTFS, FAT, UFS1/2, Ext2/3).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">3. binhash</span><br />binhash merupakan sebuah program sederhana untuk melakukan hashing terhadap berbagai bagian file ELF dan PE untuk perbandingan. Saat ini ia melakukan hash terhadap segmen header dari bagian header segmen obyek ELF dan bagian segmen header obyekPE.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">4. sigtool</span><br />sigtcol merupakan tool untuk manajemen signature dan database ClamAV. sigtool dapat digunakan untuk rnenghasilkan checksum MD5, konversi data ke dalam format heksadesimal, menampilkan daftar signature virus dan build/unpack/test/verify database CVD dan skrip update.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">5. ChaosReader</span><br />ChaosReader merupakan sebuah tool freeware untuk melacak sesi TCP/UDP/… dan mengambil data aplikasi dari log tcpdump. la akan mengambil sesi telnet, file FTP, transfer HTTP (HTML, GIF, JPEG,…), email SMTP, dan sebagainya, dari data yang ditangkap oleh log lalu lintas jaringan. Sebuah file index html akan tercipta yang berisikan link ke seluruh detil sesi, termasuk program replay realtime untuk sesi telnet, rlogin, IRC, X11 atau VNC; dan membuat laporan seperti laporan image dan laporan isi HTTP GET/POST.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">6. chkrootkit</span><br />chkrootkit merupakan sebuah tool untuk memeriksa tanda-tanda adanya rootkit secara lokal. la akan memeriksa utilitas utama apakah terinfeksi, dan saat ini memeriksa sekitar 60 rootkit dan variasinya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">7. dcfldd</span><br />Tool ini mulanya dikembangkan di Department of Defense Computer Forensics Lab (DCFL). Meskipun saat ini Nick Harbour tidak lagi berafiliasi dengan DCFL, ia tetap memelihara tool ini.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">8. ddrescue</span><br />GNU ddrescue merupakan sebuah tool penyelamat data, la menyalinkan data dari satu file atau device blok (hard disc, cdrom, dsb.) ke yang lain, berusaha keras menyelamatkan data dalam hal kegagalan pembacaan. Ddrescue tidak memotong file output bila tidak diminta. Sehingga setiap kali anda menjalankannya kefile output yang sama, ia berusaha mengisi kekosongan.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">9. foremost</span><br />Foremost merupakan sebuah tool yang dapat digunakan untuk me-recover file berdasarkan header, footer, atau struktur data file tersebut. la mulanya dikembangkan oleh Jesse Kornblum dan Kris Kendall dari the United States Air Force Office of Special Investigations and The Center for Information Systems Security Studies and Research. Saat ini foremost dipelihara oleh Nick Mikus seorang Peneliti di the Naval Postgraduate School Center for Information Systems Security Studies and Research.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">10. gqview</span><br />Gqview merupakan sebuah program untuk melihat gambar berbasis GTK la mendukung beragam format gambar, zooming, panning, thumbnails, dan pengurutan gambar.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">11. galleta</span><br />Galleta merupakan sebuah tool yang ditulis oleh Keith J Jones untuk melakukan analisis forensic terhadap cookie Internet Explorer.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">12. Ishw</span><br />Ishw (Hardware Lister) merupakan sebuah tool kecil yang memberikan informasi detil mengenai konfigurasi hardware dalam mesin. la dapat melaporkan konfigurasi memori dengan tepat, versi firmware, konfigurasi mainboard, versi dan kecepatan CPU, konfigurasi cache, kecepatan bus, dsb. pada sistem t>MI-capable x86 atau sistem EFI.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">13. pasco</span><br />Banyak penyelidikan kejahatan komputer membutuhkan rekonstruksi aktivitas Internet tersangka. Karena teknik analisis ini dilakukan secara teratur, Keith menyelidiki struktur data yang ditemukan dalam file aktivitas Internet Explorer (file index.dat). Pasco, yang berasal dari bahasa Latin dan berarti “browse”, dikembangkan untuk menguji isi file cache Internet Explorer. Pasco akan memeriksa informasi dalam file index.dat dan mengeluarkan hasil dalam field delimited sehingga dapat diimpor ke program spreadsheet favorit Anda.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">14. scalpel</span><br />calpel adalah sebuah tool forensik yang dirancang untuk mengidentifikasikan, mengisolasi dan merecover data dari media komputer selama proses investigasi forensik. Scalpel mencari hard drive, bit-stream image, unallocated space file, atau sembarang file komputer untuk karakteristik, isi atau atribut tertentu, dan menghasilkan laporan mengenai lokasi dan isi artifak yang ditemukan selama proses pencarian elektronik. Scalpel juga menghasilkan (carves) artifak yang ditemukan sebagai file individual.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">IT AUDIT</span><br /><br />Merupakan Penilaian / pengujian kontrol dalam sistem informasi atau infrastruktur teknologi informasi.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">PROSEDUR IT AUDIT:</span> <br />Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan, diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:<br /><br />●Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability<br />●Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )<br />●Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain<br /><br /><span style="font-weight: bold;">CONTOH – CONTOH :</span><br />– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard-standar yang diakui.<br />– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices<br /><br /><span style="font-weight: bold;">CONTOH METODOLOGI AUDIT IT</span><br />BSI (Bundesamt for Sicherheit in der Informationstechnik)<br />● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )<br />● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency<br />● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual<br />● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan<br />● Mudah digunakan dan sangat detail sekali<br />● Tidak cocok untuk analisis resiko<br />● Representasi tidak dalam grafik yg mudah dibaca</div>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-47208866376272574332010-05-29T00:10:00.000-07:002010-05-29T00:12:13.931-07:00Praktek-praktek Kode Etik Dalam Penggunaan IT<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify; font-family: courier new;"><span style="font-size: 12pt;">Dalam Prinsip kode etik ini berisi gambaran dari informasi penting, termasuk prinsip – prinsip bisnis dan petunjuk-petunjuk, yang terkait dengan seluruh karyawan. Kode etik ini merupakan pernyataan tentang siapa kita dan bagaimana kita bekerja. Kapanpun kita menghadapi masalah etika atau hukum yang sulit, kita harus menyelesaikannya sesuai dengan kode etik kita. Kode etik ini merupakan dokumen yang terus berkembang dan oleh karena itu akan diperbaharui jika dianggap perlu. Sebagai karyawan, anda akan selalu diinformasikan bila terjadi pembaharuan.<br /><br /><o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify; font-family: courier new;"><span style="">Bagian-bagian kunci dari dokumen ini meliputi:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify; font-family: courier new;"><span style="font-size: 12pt;">• Perusahaan kita<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify; font-family: courier new;"><span style="font-size: 12pt;">• Integritas bisnis<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify; font-family: courier new;"><span style="font-size: 12pt;">• Tanggung jawab perusahaan<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNormal" style="line-height: normal; text-align: justify; font-family: courier new;"><span style="font-size: 12pt;">• Tanggung jawab karyawan<br /><br /><o:p></o:p></span></div><span style="font-family: courier new; font-size: 12pt;">Selanjutnya, anda harus melaporkan kepada manajemen bila terdapat kegiatan yang melanggar kebijakan atau peraturan perusahaan. Untuk mendukung tujuan itu, AkzoNobel telah membuat prosedur pengaduan yang dapat membantu anda menentukan cara terbaik untuk menyuarakan keprihatinan anda. Kami menjamin akan memberikan perlindungan penuh kepada karyawan yang melaporkan suatu pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap kode etik. Untuk jelasnya, kami tekankan bahwa manajemen tingkat atas tidak akan mempersalahkan karyawan jika terjadi kerugian bisnis sebagai akibat mematuhi kode etik. Perlu diperhatikan bahwa jika tidak mematuhi, atau dengan sengaja melanggar prinsip-prinsip bisnis dan kode etik kita, maka perusahaan akan mempertimbangkan tindakan disiplin, sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja. Karena saat ini prinsip-prinsip bisnis telah diberlakukan, maka kami menganggap seluruh karyawan telah bertindak sesuai dengan itu.</span>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-58956446079104406352010-05-29T00:06:00.000-07:002010-05-29T00:07:53.056-07:00Sertifikasi Keahlian Bidang IT<div style="text-align: justify;">Banyak alasan untuk mendapatkan sertifikasi IT (Information Technology). Hal utama adalah sertifikasi di bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi memberikan kredibilitas bagi pemegangnya. Sertifikasi IT menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi IT juga memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan, khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.<br /><br />Sertifikasi adalah independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan<br />profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :<br />• Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi<br />• Membentuk standar kerja TI yang tinggi<br />• Pengembangan profesional yang berkesinambungan<br /><br />Sedangkan bagi tenaga TI profesional tersebut :<br />• Sertfikasi ini merupakan pengakuan akan pengetahuan yang kaya<br />• Perencanaan karir<br />• Profesional development<br />• Meningkatkan international marketability<br /><br />Jenis sertifikasi<br />Pada dasarnya ada 2 jenis sertikasi yang umum dikenal di masyarakat<br />• Sertifikasi akademik (sebetulnya tidak tepat disebut sertifikasi)yang memberikan gelar, Sarjana, Master dll<br />• Sertifikasi profesi. Yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu unutk profesi tertentu.<br /><br />Sedangkan sertifikasi profesional pada dasarnya memiliki 3 model, yaitu :<br />• Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC) etc<br />• Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]<br />• Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat) etc. Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.</div>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-1165469805956495772010-05-29T00:04:00.000-07:002010-05-29T00:05:26.221-07:00Peraturan Dan Regulasi IT<div style="text-align: justify;">Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.<br /><br />Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.<br /><br />Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.<br /><br />Menanggapi keprihatinan konsumen akan perlunya perlindungan information privacynya, ada baiknya dilakukan penelusuran terhadap berbagai inisiatif internasional dalam mengembangkan prinsip-prinsip perlindungan data (data protection). Selama ini terdapat 3 (tiga) instrument internasional utama yang mengatur mengenai prinsip-prinsip perlindungan data, yaitu<br />• The Council of European Convention for the Protection of Individuals with Regard to the Processing of Personal Data<br />Dalam Konvensi ini dijabarkan prinsip-prinsip bagi data protection yang meliputi :<br />1. Data harus diperoleh secara fair dan sah menurut hukum (lawful);<br />2. Data disimpan untuk tujuan tertentu dan sah serta tidak digunakan dengan cara yang tidak sesuai dengan peruntukannya<br />3. Penggunaan data secara layak, relevan dan tidak berlebihan dalam mencapai tujuan dari penyimpanan data tersebut<br />4. Pengelolaan data secara akurat dan membuatnya tetap aktual<br />5. Pemeliharaan data dalam suatu format yang memungkinkan identifikasi terhadap data subject untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang diperlukan untuk maksud penyimpanan data tersebut.</div>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-54300704484776941442010-05-28T23:35:00.000-07:002010-05-29T00:00:43.637-07:00Modus-modus Kejahatan Dalam IT<div style="text-align: justify; font-family: courier new;">Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet..<br /><br />cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.<br /><br /><br /><br /><b>Karakteristik Cybercrime</b><br />Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:<br />a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)<br />jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.<br />b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)<br />Kejahatan jenis ini memiliki empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.<br /><br />Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya antara lain menyangkut lima hal berikut:<br />1. Ruang lingkup kejahatan<br />2. Sifat kejahatan<br />3. Pelaku kejahatan<br />4. Modus Kejahatan<br />5. Jenis kerugian yang ditimbulkan<br /><br /><b>Jenis Cybercrime</b><br />Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:<br /><br /><b>a. Unauthorized Access</b><br />kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.<br /><br /><b>b. Illegal Contents</b><br />kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.<br /><br /><b>c. Penyebaran virus secara sengaja</b><br />Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.<br /><b>d. Data Forgery</b><br />Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.<br /><br /><b>e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion</b><br />Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.<br /><br /><b>f. Cyberstalking</b><br />Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.<br /><br /><b>g. Carding</b><br />Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.<br /><b>h. Hacking dan Cracker</b><br />Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.<br /><br /><b>i. Cybersquatting and Typosquatting</b><br />Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.<br /><br /><b>j. Hijacking</b><br />Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.<br /><br /><b>k. Cyber Terorism</b><br />Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :<br />• Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.<br />• Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.<br />• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.<br />• Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.<br /><br /><b>Berdasarkan Motif Kegiatan</b><br />Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :<br />a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal<br />b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”<br /><br /><b>Berdasarkan Sasaran Kejahatan</b><br />Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :<br /><br /><b>a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)</b><br />Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :<br />• Pornografi<br />Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.<br />• Cyberstalking<br />Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.<br />• Cyber-Tresspass<br />Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.<br /><br /><b>b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)</b><br /><br /><b>c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)</b><br /><br /><b>Penanggulangan Cybercrime</b><br />Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :<br />a. Mengamankan sistem<br />b. Penanggulangan Global<br /><br />beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :<br />1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.<br />2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.<br />3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.<br />4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.<br />5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.<br /></div>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-78687503133569995122010-03-20T22:56:00.000-07:002010-03-20T23:10:37.543-07:00Etika dan Profesionalisme TSI<h2 style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 255);">Etika dan Profesionalisme TSI</h2><div style="text-align: justify;"> <small><br /></small></div><div style="text-align: justify;" class="snap_preview"><p>Pengertian Etika<br />Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,</p> <p>etika adalah:<br />• Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.<br />• Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak<br />• Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.</p> <p>Pengertian Etika (2)</p> <p>Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik.<br />Perkembangan etika studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda,<br />yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.</p> <p>Etika & Teknologi<br />• Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.<br />• Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami. (otomatiasi mesin refleks/ kewaspadaan melambat)</p> <p>Etika & Teknologi (2)<br />• Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tutur kata<br />• Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”<br />• Emosi (“touch”) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin biasdalam Teknologi Informasi.</p> <p>Sejarah Etika Komputer<br />• Era 1940-1950-an Diawali dengan penelitian Norbert Wiener (Prof dari MIT) tentang komputasi pada meriam yang mampu menembak jatuh pesawat yang melintas di atasnya (PD II).<br />• Ramalannya tentang komputasi modern yang pada dasarnya sama dengan sistem jaringan syaraf yang bisa melahirkan kebaikan sekaligus malapetaka.</p> <p>Sejarah Etika Komputer (2)<br />• Era 1960-an Ungkapan Donn Parker: “that when people entered the computer center, they left their ethics at the door”<br />• Dalam contoh kasus pemrosesan data, spesialis komputer bisa mengetahui data apa saja secara cepat.</p> <p>Sejarah Etika Komputer (3)<br />• Era 1980-an Kemunculan kejahatan komputer (virus, unautorizhed login, etc)<br />• Studi berkembang menjadi suatu diskusi serius tentang masalah etika komputer. Lahirlah buku “Computer Ethics” (Johnson,1985)</p> <p>Sejarah Etika Komputer (4)<br />• Era 1990-an sampai sekarang Implikasi pada bisnis yang semakin meluas akibat dari kejahatan komputer, membuat lahirnya forum-forum yang peduli pada masalah tersebut. (ETHICOMP by Simon Rogerson, CEPE by Jeroe van Hoven etc)</p> <p>Isu-isu Pokok Etika Komputer<br />• Kejahatan Komputer Kejahatan yang dilakukan dengan komputer sebagai basis teknologinya Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services (DoS)/melumpuhkan target<br />• Cyber ethics Implikasi dari INTERNET (Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia anonymouse.<br />• Diperlukan adanya aturan tak tertulis Netiket, Emoticon</p> <p>Isu-isu Pokok Etika Komputer (2)<br />• E-commerce Otomatiasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negatif; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke- anonymouse-an tadi.</p> <p>Isu-isu Pokok Etika Komputer (3)<br />• Pelanggaran HAKI Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.<br />• Tanggungjawab profesi Sebagai bentuk tanggungjawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974)</p> <p>Pekerjaan & Profesi<br />• Thomas Aquinas seperti dikutip Sumaryono (1995) mengatakan bahwa wujud kerja memiliki tujuan:<br />a. pemenuhan kebutuhan hidup<br />b. mengurangi tingkat pengangguran/kriminalitas<br />c. melayani sesama</p> <p>Pekerjaan & Profesi (2)<br />• Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi.<br />• Seorang petugas staf administrasi bisa berasal dari berbagai latar ilmu, namun tidak demikian halnya dengan Akuntan, Pengacara, Dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.</p> <p>Pekerjaan & Profesi (3)<br />• Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.<br />• Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.</p> <p>Profesi & Profesional<br />“Bekerjalah dengan cinta… Jika engkau tidak dapat bekerja dengan cinta, lebih baik engkai meningalkannya… Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang candi-candi, meminta sedekah kepada mereka yang bekerja dengan penuh suka dan cita”(Kahlil Gibran)</p> <p>Profesi & Profesional (2)<br />• Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat-sifat berikut:<br />a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya<br />b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan<br />c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi 62</p> <p>Profesi & Profesional (3)<br />• Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.<br />• Untuk menjadi seorang yang profesional, diperlukan: komitmen, tanggungjawab, kejujuran, sistematik berpikir,penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat profesional.</p> <p>Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi<br />informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.<br />a.Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi.</p> <p>Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan pekerjaan seperti :<br />• Sistem analis, merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.<br />• Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya<br />• Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.<br />• Web Programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.</p> <p>b.Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).</p> <p>Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:<br />• Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidangteknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer<br />• Networking Engineer,adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya</p> <p>Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.</p> <p>Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :<br />• EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.<br />• System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem<br />• MIS Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.</p> </div>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-16037407646109701112009-12-28T08:38:00.000-08:002009-12-28T09:12:10.057-08:00Pengaruh Internet Terhadap Remaja Kota<div style="text-align: justify; color: rgb(51, 255, 51); font-weight: bold; font-family: lucida grande;"><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiZ5SbWVFhpyDaPyKuuHW1Fsj1UQC7-QUxouJgbXChAhC8ApoDptaU-BPt9og7XeX5aoVICop2qvc_ZmEKYnVuoyBwGFWiEcYBguTDflPn-E2xS_tEdqqDkJy57CvUO6t_z2nyQDQFlBYB/s1600-h/G0602418.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 195px; height: 231px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiZ5SbWVFhpyDaPyKuuHW1Fsj1UQC7-QUxouJgbXChAhC8ApoDptaU-BPt9og7XeX5aoVICop2qvc_ZmEKYnVuoyBwGFWiEcYBguTDflPn-E2xS_tEdqqDkJy57CvUO6t_z2nyQDQFlBYB/s400/G0602418.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5420328673255453250" border="0" /></a><br /><span style="color: rgb(51, 51, 255); font-style: italic;"></span>Permasalahan klasik yang terjadi di kota-kota dengan kehidupan metropolis misalnya permasalahan transportasi (kemacetan), pengaturan pedagang kaki lima, dan juga kehidupan masyarakat yang bersifat underground seperti perjudian, peredaran NARKOBA dan bisnis Seksual dengan melibatkan para remaja. Persoalan-persoalan tersebut nyata-nyata ada namun terasa sangat sulit penyelesaiannya. Untuk itu seluruh stake holder pembangunan (eksekutif, legislative, dunia pendidikan, LSM dan berbagai komponen masyarakat) harus bisa bersinergi dan saling bahu-membahu bekerja dalam satu visi dan misi yang sama membangun kota secara bermartabat.<br /><br />mencoba untuk membidik persoalan lain yang secara implisit terlihat nyata namun berdampak underground. Persoalan baru tersebut adalah dampak penggunaan internet bagi para pelajar. mencoba untuk melontarkan sebuah wacana dan berbagai fakta tentang sebuah persoalan baru di kota-kota besar yang juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Walaupun masih berupa gejala awal, namun apabila tidak segera diatasi tentu akan berkembang menjadi “penyakit kronis” yangt makin sulit untuk diatasi.<br /><br />Kita akui bahwa sosialisasi penggunaan Internet di Indonesia bisa dibilang relatif sukses. Hal tersebut juga terjadi di Kota Sragen, dimana saat ini para pelajar mulai dari SD-SMU dan terlebih para Mahasiswa sudah sangat familier menggunakan internet. Kita bisa melihat bagaimana dominasi para pelajar dan mahasiswa di warung-warung internet Kota Sragen. Mereka sudah tampak percaya diri (PD) berkunjung ke warung internet dan tanpa canggung lagi bisa bermain internet. Hal tersebut sangatlah berbeda dengan kondisi sekitar 6 tahun yang lalu, dimana para orang dewasa lebih dominan menjadi pengguna internet.<br />Dalam pengamatanku, bahwa saat ini telah terjadi pergeseran profil pengguna internet dan juga pergeseran orientasi pemanfaatannya. Pengguna internet terbesar saat ini adalah para pelajar SLTP diikuti oleh pelajar SLTA dan kalangan mahasiswa justru menempati urutan ketiga (kecuali di warnet yang berdekatan dengan kampus). Ada gejala menarik yaitu mulai maraknya pelajar SD bermain internet dan sudah “berani” nongol diwarung internet. Para orang tua tentu saat ini harus “rela” merogoh kocek lebih banyak untuk memenuhi keinginan anak-anaknya untuk bermain internet baik dirumah ataupun di warnet. Harapan orang tua tentulah ingin agar si-anak tidak ketinggalan jaman dan dengan ber-main internet si-anak bisa bertambah pintar. Namun benarkah demikian ?<br /><br />Makin meratanya pengguna internet disatu sisi memang sangat menggembirakan, namun pergeseran orientasi penggunaan internet sudah sangat memprihatinkan. Dalam pengamatanku, bahwa Para pelajar SLTP, SLTA dan SD sebagian besar (>75%) menggunakan internet “hanya” untuk bermain GAME dan CHATTING. Dan rata-rata mereka rela menghabiskan waktu 3-5 jam/ hari dengan mengeluarkan uang Rp.7000 – Rp.30.000/hari untuk bermain internet. Dan “aneh” nya kegiatan tersebut didukung oleh para orang tua. Aku yakin bahwa pergeseran orientasi penggunaan internet tersebut belum ditangkap oleh para orang tua, sehingga setiap anaknya meminta uang berapapun untuk bermain internet selalu diberikan. Padahal yang terjadi adalah tidak ada unsur pendidikan apapun yang bisa didapatkan dari bermain GAME & CHATTING. Memang tidak semua pelajar “hanya” menggunakan internet untuk bermain GAME dan CHATTING. Diantara mereka juga menggunakan internet untuk sarana mencari pengetahuan, namun yang melakukan hal itu jumlahnya tidaklah banyak. GAME & CHATTING bisa membawa effect “kecanduan”. Dan apabila sudah kecanduan tentu effect sampingnya akan membuat anak menjadi malas belajar, malas mengaji dan setiap ada kesempatan selalu berusaha untuk bermain GAME & CHATTING. Dampak negatif bermain GAME hampir sama dengan dampak permainan Play Station dimana seseorang yang sudah kecanduan akan betah seharian bermain dan bahkan lupa makan, lupa minum dan lupa kalau hari esok masih ada. Sedangkan effect bermain CHATTING mungkin bisa digambarkan dengan permainan INTERKOM yang marak sekitar 20 tahun yang lalu. Dimana hampir semua orang “lupa daratan” dan setiap hari kerjanya hanya bermain intercom (jika sudah memegang mic maka orang cenderung akan malas berangkat sekolah, malas berangkat kerja, malas membatu orang tua, malas untuk mengaji malas makan, malas minum dan sebagainya). Begitu juga dengan CHATTING.. para pelajar yang melakukan kegiatan ini menganggap waktu 5 jam sama dengan 10 menit. Dan mereka cenderung memanfaatkan CHATTING untuk sekedar ngobrol kesana-kemari dengan teman kencannya di internet dan bahkan tidak menutup kemungkinan juga mengarah kepada pembicaraan yang “jorok-jorok”. Effect permainan GAME & CHATTING ini justru lebih berbahaya dari kekhawatiran kita sekitar 5 tahun lalu tentang maraknya situs-situs porno. Karena berdasarkan pengamatan, ternyata situs porno hanya berefek pada euforia dan dalam waktu singkat mereka sudah akan bosan. Namun effect GAME & CHATTING adalah “Effect Candu” yang bisa membuat penggunanya menjadi ketagihan dan ini yang sangat berbahaya bagi dunia pendidikan kita. Beberapa kejadian di Indonesia menunjukan ada kasus perkosaan oleh teman CHATTING, penipuan oleh teman CHATTING. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa “teman baru” yang didapat di dunia maya itu pada akhirnnya dilanjutkan dengan “jumpa darat” dan bahkan ada juga yang langsung menjadi teman kencan. Aku juga prihatin bahwa para pelajar SLTP itu tanpa disadari menjadi korban dari para penjahat yang memanfaatkan sarana CHATTING untuk mencari mangsa. Hal tersebut bisa saja terjadi karena seorang yang terbiasa CHATTING bisa dengan mudah mengelabui lawan CHATTING nya. Misalnya seorang “PLAY BOY” berusia 35 tahun, bisa saja dengan mengaku berusia 17 tahun untuk menarik perhatian seorang pelajar SLTP yang berusia 15 tahun. Cukup dengan menguasai bahasa “gaul di internet” seorang Om-Om berusia 45 tahun bisa saja mengaku berusia 17 tahun. Bagi mereka yang penting bisa “akrab” dan bisa menyenangkan lawan CHATTING nya sambil mencari peluang dan mengatur strategi untuk bisa menjalankan aksi jahatnya.<br /><br />Sebagai bagian dari Teknologi Informasi, internet memang ibarat pisau bermata dua. Disatu sisi, teknologi ini bisa bermanfaat apabila digunakan untuk melakukan hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti: mencari bahan-bahan pelajaran sekolah, diskusi mata pelajaran, mencari program beasiswa, konsultasi dengan pakar, belajar jarak jauh, dan mencari metode-metode pengajaran berbasis multimedia. Namun sayangnya penggunaan internet justru malah bergeser kepada hal-hal yang negatif dan ini harus menjadi perhatian seluruh komponen masyarakat di Bogor, Karena bagaimanapun kita tetap membutuhkan internet sebagai sarana informasi dan komunikasi yang bersifat global, namun disisi lain kitapun juga harus siap untuk melakukan antisipasi untuk mengatasi dampak-dampak negatifnya. Dan inilah persoalan bersama kita.<br /><br />Mumpung semua ini masih berbentuk gejala, alangkah baiknya pemerintah, DPRD, dunia pendidikan, pengamat “IT” dan para pengamat sosial kemasyarakatan duduk bersama untuk membahas dan mencari solusi untuk mengatasinya. “Virus” yang membuat mereka “kecanduan” dan “virus” yang bisa menjebak mereka kedalam sebuah permasalahan. Yang paling penting adalah bagaimana kita mengemas teknologi ini agar mempunyai muatan pendidikan namun tetap menarik untuk dikunjungi oleh para pelajar sebagai pengguna internet (netter) mayoritas pada saat ini.<br /></div>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-60064179206691767102009-12-25T03:38:00.000-08:002009-12-25T03:41:28.652-08:00Cara Mudah Menggunakan Web Proxy<p style="text-align: justify;">Pada artikel ini akan dibahas bagaimana <strong>cara mudah menggunakan web proxy</strong>. Sebelumnya kita perlu tahu keuntungan apa saja yang didapatkan jika kita bisa memanfaatkan <strong>web proxy</strong> . Berikut adalah contoh pemanfaatan web proxy :</p><div> </div><ul style="text-align: justify;"><li>membuka situs yang diblock oleh admin server (buat buka YM,FB,email di kantor/sekolah/instansi lainnya yang meblokir situs-situs tertentu di jam kerja)</li><li>mendapat hak akses premium untuk multiple download di rapidshare tanpa limit (klo yg free sehari paling banyak cuma bisa download kurang lebih 150Mb dan gak bisa download banyak file sekaligus)</li><li>menyembunyikan identitas asli (biasanya cara ini digunakan oleh para hacker agar tidak mudah terlacak )</li><li>dan lain-lain <img src="http://www.vikhi.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif" alt=":-)" class="wp-smiley" /> </li></ul><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Karena selama ini aku terbiasa menggunaka Firefox sebagai default browserku maka aku akan membahas cara menggunakan proxy di browser ini. Pertama-tama buka firefox anda lalu buka</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><em>Tools >> Options >> Advance >> Network >> Configure how Firefox connects to the Internet >> Setting >> Manual proxy configuration</em></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">(anda juga dapat mendownload add-on <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/125" target="_blank">Mozila SwitchProxy Tool</a> untuk memudahkan mengubah proxy)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Sekarang tinggal masukkan proxy include dengan port-nya. Berikut adalah alamat proxy yang bisa digunakan :</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">219.105.111.147:8080<br />222.122.21.122:80<br />62.75.162.87:3128<br />122.203.17.130:3128<br />124.138.138.66:3128<br />124.138.130.130:3128<br />140.127.139.248:3128<br />213.75.36.121:80<br />163.27.120.249:3128<br />60.62.108.191:80<br />80.58.205.61:80<br />91.121.67.145:8080<br />122.153.74.130:3128<br />203.186.125.23:45494<br />59.45.116.13:32000<br />195.242.192.18:8080<br />203.198.78.43:3128</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Jika proxy diatas sudah tidak bekerja lagi, anda dapat mengambil alamat yang lain disini http://proxy-list.org/en/index.php atau tinggal cari aja di mbah google, pasti ktemu.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Sedangkan untuk YM anda bisa menambahkan proxy lewat menu preferences.</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;"><em>Messenger >> Preferences >> Conection >> Use Proxy</em></p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">( jangan lupa untuk merubah konfigurasi penggunaan proxy di IE anda, sebab YM menggunakan proxy dan IP yang sama dengan setting yang ada di Internet Explorer)</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Berikut adalah alamat proxy yang bisa digunakan untuk YM:</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">host219-31.pool81115.interbusiness.it:80<br />host248.ymcanyc.org:8080<br />host-62-245-231-130.customer.m-online.net:3128<br />host-62-245-231-130.customer.m-online.net:80<br />hsi-kbw-082-212-056-066.hsi.kabelbw.de:80<br />mail2.productosdeagua.com.ar:8080<br />pc4.nimura-unet.ocn.ne.jp:444<br />webshield.beitberl.ac.il:80<br />www.authentichendrix.tv:8000<br />www.authentichendrix.ws:8000<br />www-107.southbury.ibm.com:80<br />www-133pre.southbury.ibm.com:80<br />xdsl-1222.zgora.dialog.net.pl:80<br />xdsl-7186.wroclaw.dialog.net.pl:80<br />yahoobb219015212001.bbtec.net:80<br />yahoobb219037108036.bbtec.net:80</p><div style="text-align: justify;"> </div><p style="text-align: justify;">Dan sama dengan alamat proxy sebelumnya, jika alamat proxy diatas sudah tidak berfungsi, maka anda tinggal <a href="http://google.com/" target="_blank">gogling</a> untuk mendapatkan penggantinya.</p>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-17864539914741814202009-12-19T08:46:00.000-08:002009-12-19T08:52:58.654-08:00ILMU SOSIAL DASARMenghadapi masalah-masalah dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, demikian pula untuk memenuhi tutuntutan masyarakat dan negara , maka iselenggarakan program-program pendidikan umum. Tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi adalah :<br />1. sebagai usaha membantu perkembangan kepribadian mahasiswa agar mampu berperan sebgai anggota masyarakat dan bangsa serta agama<br />2. Untuk menumbuhkan kepekaan mahasiswa terhadap masalah-masalah dan kenyataan-kenyataan sosial yagn timbul di dalam masayrakat Indonesia<br />3. Memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa agar mereka mampu berpikir secara interdisipliner, dan mampu memahami pikiran para ahli berbagai ilmu engetahuan, sehingga dengan demikian memudahkan mereka berkomunikasi Jadi pendidikan umum yang menitikberatkan pada usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa, pada dasarnya berbeda dengan mata kuliah mata kuiah bantu yang bertujuan untuk menopang keahlian<br />mahasiswa dalam disiplin ilmunya. demikian juga berbeda dengan pendidikan<br />keahlian yang bertujuan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam<br />bidang atau disiplin ilmunya.<br /> Pendidikan umum yang diselenggarakan oleh universtias dan intitut<br />kemudian dikenal dengan mata kuliah dasar umum atau MKDU yangterdiri dari<br />beberapa mata kuliah , yaitu : 1) Agama, 2) Kewarganegaraan, 3) Pancasila,<br />4) Kewiraan, 5) IBD dan 6) ISD.<br /><br /> Ilmu sosial dasar adalah salah satu mata kuliah dasar umum yang<br />merupakan matakuliah wajib yang diberikan di perguruan tinggi negeri maupun<br />swasta. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah semata-mata sebagai salah<br />satu usaha yang diharapkan dapat memberikan bekal kepada mahasiswa untuk<br />dapat peduli terhadap masalah – masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan<br />dapat memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan<br />ilmu sosial dasar.<br /><br /> Secara khusus mata kuliah dasar umum bertujuan untuk menghasilkan warga Negara sarjana yang :<br />1. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan serta tindakannya mencerminkan pengamalan nilai-nilai pancasila dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi, yang mendahulukan kepentingan nasional dan kemanusiaan sebagai sarjana Indonesia<br />2. Taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya dan memiliki toleransi terhadap pemeluk agama lain<br />3. memiliki wawasan komprehensif dan pendekatan integral didalam menyikapi permasalahan kehidupan baik sosial, politik maupun pertahanan keamanan<br /><br />4. Memiliki wawasan budaya yang luas tentang kehidupan bermasyarakat dan secara bersama-sama mampu berperan serta meingkatkan<br /><br />kualitassnya, maupun lingkungan alamiahnya dan secara bersama-sama<br />berperan serta didalam pelestariannya.<br /><br />LATAR BELAKANG, PENGERTIAN DAN TUJUAN ISD<br /><br />Latar belakang diberikannya ISD adalah banyaknya kritik yang ditujukan pada sistem pendidikan kita oleh sejumlah para cendikiawan, terutama sarjana pendidikan, sosial dan kebudayaan. Mereka menganggap sistem pendidikan kita berbau colonial, dan masih merupakan warisan sistem pendidikan Pemerintah Belanda, yaitu kelanjutan ari politik balas budi yang dianjurkan oleh Conrad Theodhore van Deventer. Sistem ini bertujuan<br />menghasilkan tenaga-tenaga terampil untuk menjadi “tukang-tukang” yang mengisi birokrasi mereka di bidang administrasi, perdagangan, teknik dan keahlian lain, dengan tujuan ekspoitasi kekayaan Negara. Ternyata sekarang masih dirasakan banyaknya tenaga ahli yang berpengetahuan keahlian khusus dan mendalam, sehingga wawasannya<br />sempit. Padahal sumbangan pemikiran dan adanya komunikasi ilmiah antara disiplin ilmu diperlukan dalam memecahkan berbagai masalah sosial masyarakat yang demikian kompleks. Hal lain, sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang “elite” bagi masyarakat kita sendiri, kurang akrab dengan lingkungan masyarakat, tidak mengenali dimensi – dimensi lain di luar disiplin ikeilmuannya.n Perguruan tigngi seolah-olah menara gading yang banyak menghasilkan sarjana-sarjana “tukang” tidak mau dan peka terhadap denyut kehidupan, kebutuhan, serta perkembangan masyarakat. Pendidikan tinggi diharapkan dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat pengetahuan yang terdiri atas.<br /><br />1. Kemampuan akademis; adalah kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tulisan, menguasai peralatan analisis, maupun berpikir logis, kritis, sitematis, dan analitis, memiliki kemampuan konsepsional untuk mengidentifikasi dan merumuskan masalah yang dihadapi, serta mampu menawarkan alternative<br />Pemecahannya<br />2. Kemampuan professional; adalah kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dengan kemampuan ini, para tenaga ahli diharapkan memiliki engetahuan dan ketrampilan yang tinggi dalam bidang profesinya.<br />3. Kemampuan personal ; adalah kemampuan kepribadian. Dengan kemampuan ini para tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga mampu menunjukkan sikap, dan tingkah laku, dan tindakan yang mencerminkan kepribadian Indonesia, memahami dan mengenal nilai-nilai keagamaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan, serta memiliki pandangan yang luas dan kepekaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dengan seperangkat kemampuan yang dimilikinya lulusan perguruan tinggi diharapkan menjadai sarjana yang cakap, ahli dalam bidang yang<br />ditekuninya serta mau dan mampu mengabdikan keahliannya untuk kepentingan masyarakat Indonesia dan umat manusia pada umumnya. ISD, sebagai bagian dari MKDU, mempunyai tema pokok yaitu hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. ISD sebagai mana dengan IBD dan IAD, bukanlah pengantar disiplin ilmu tersendiri,tetapi menggunakan pengertian-pengertian ( fakta, teori, konsep) yang berasal dari berbagai bidang keahlian untuk menanggapi masalah-masalah sosial,<br />khususnya masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia.<br />Adapun yang menjadi sasaran perhatian adalah antara lain :<br />1. berbagai kenyataan yang bersama-sama merupakan masalah sosial yang dapat ditanggapi dengan pendekatan sendiri maupun sebagai pendekatan gabungan (antar bidang)<br />2. Adanya keanekaragaman golongan dan kesatuan sosial laindalam masyarakat, yang masing-masing mempunyai kepentingan kebutuhan serta pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku sendiri, tapi juga amat banyak persamaan kepentingan kebutuhabn serta persamaan dalam pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku yang menyebabkan adanya pertentangan-pertentnagan maupun hubungan setia kawan dan kerja sama dalam masyarakat kita.<br /><br />Tegasnya ilmu sosial dasar adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk menkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi , dan penalaran mahaiswa dalam menghadapi lingkungan sosialna dapat ditingkatkan sehingga kepekaan ahasiswa pada lingkugnan sosialnya dapaat menjadi lebih besarpuspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-47465026805674747062009-12-13T03:26:00.000-08:002009-12-13T03:49:17.975-08:00Membuat Music Dengan Linux<p>Anda suka mendengarkan musik? Kenapa tidak mencoba belajar membuat lagu sendiri, siapa tahu Anda berbakat menjadi pencipta lagu. Lalu bagaimana cara belajarnya? Tidak usah bingung, pakai saja Linux.</p> <p>Belajar musik dengan Linux? Bisakah?</p> <p>Tentu bisa. Banyak sekali software multimedia yang bisa dijalankan di Linux. Dan asyiknya sebagian besar gratis, alias bisa kita pakai secara cuma-cuma, tanpa harus bayar kepada yang bikin software tersebut.</p> <p>Ada sebuah software multimedia yang namanya <strong><a href="http://lmms.sourceforge.net/" target="_blank">LMMS (Linux Multimedia Studio)</a></strong> yang bisa kita manfaatkan untuk belajar membuat musik sendiri. Software ini berguna untuk membuat komposisi lagu atau melodi tertentu di komputer desktop.</p> <p>LMMS ini merupakan software yang cross platform, artinya bisa dijalankan di banyak sistem operasi. Di situs mereka, Anda bisa mendownload LMMS untuk Windows 2000/XP/Vista, Ubuntu 8.04/8.10, OpenSuse, dan Pardus 2008. Jika mau, Anda pun bisa mengutak-atik software tersebut karena tersedia juga kode sumbernya.</p> <p>Nah, kalau sudah jadi kita bisa menyimpan lagu tersebut dengan berbagai format, yaitu antara lain:</p> <ul><li>WAV - Microsoft WAV format</li><li>AIFF - Audio Interchange File Format</li><li>AU - AUdio file format</li><li>FLAC - Free Lossless Audio Compression</li><li>RAW PCM</li><li>Ogg - Open wavelet compression format</li><li>MP3 - Layer 3 MPEG audio encoding</li><li>Speex - An Ogg subformat for speech compression</li><li>VOC - file created using Creative Labs Soundblaster cards</li><li>DrumSynth</li></ul> <p>Ayo, tunggu apa lagi. Install dan segera bikin lagu di Linux.</p><p><br /></p>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-725536370161938547.post-85684575288856520452009-10-29T00:35:00.001-07:002009-10-29T00:35:59.534-07:00ETIKA MENULIS DI INTERNET<p>Etika Menulis di Internet</p> <p>Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.</p> <p>Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:</p> <p>1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.<br />2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.<br />3. Melakukan penyadapan informasi.<br />4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.<br />5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.</p> <p>Yang harus kita lakukan ketika menulis di internet adalah meningkatkan kewaspadaan. Kita harus memikirkan apa yang akan kita tulis akan mempunyai dampak yang bersifat positif ataupun negatif. Apa yang kita tulis harus memiliki tujuan yang jelas agar tidak menimbulkan akibat yang negatif bagi kita sendiri maupun orang lain.</p> <p>Pada era reformasi yang telah memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat ini, kita pun harus menyadari pendapat, kata-kata ataupun tulisan apa yang kita publikasikan melalui internet, karena semuanya memiliki batasan dan dampak yang berbeda-beda. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi, apa pun yang kita tulis akan mendapatkan respon yang setimpal. Selama pendapat ataupun tulisan tersebut tidak merugikan orang lain, tetapi bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.</p> <p>Tidak ada aturan yang baku untuk mensikapi informasi dalam menulis di internet. Namun, kita sebagai manusia seharusnya menyadari bahwa perilaku kode etik sangat diperlukan untuk menghormati satu sama lain di dalam komunitas dunia maya, khususnya dalam menulis.</p> <p>Tidak ada sanksi bagi yang melanggar kode etik dalam menulis melalui internet kecuali sanksi moral, seperti dikucilkan. Dalam kasus tertentu, pelanggaran kode etik dapat diajukan ke pangadilan, seperti kasus pelanggaran miss komunikasi.</p> <p>Sebagai contoh : Kasus Prita Mulyasari</p> <p>Seperti yang diberitakan, Prita Mulyasari yang diadukan ke pangadilan mengenai surat elektronik yang beredar di dunia maya, yang menurut sudut pandang tertentu adalah mencemarkan nama baik, pada sudut pandang yang lain diberitakan bahwa surat elektronik itu hanya dibuat untuk menyampaikan suatu pendapat.</p> <p>Informasi<br />Berbagi informasi tentang segala hal positif<br />Etika Menulis Blog</p> <p>Tulisan etika menulis blog ini pendapat pribadi. Menulis blog memang tidak ada panduan tertulis seperti menulis artikel di majalah ilmiah. Etika menulis di bog lebih sebagai aturan tidak tertulis.</p> <p>Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di blog menurut pendapat saya adalah sebagai berikut:</p> <p>1. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA</p> <p>Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.</p> <p>2. Tidak berbau pornografi</p> <p>Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.</p> <p>3. Tidak melanggar hak cipta</p> <p>Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.</p> <p>4. Pencantuman sumber tulisan</p> <p>Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Mencopy-paste adalah suatu hal yang sangat dilarang pada tulisan ilmiah, tetapi di blog menurut pendapat saya masih bisa ditoleransi asal mencantumkan sumbernya dan membuat link ke sumber tersebut. Jika kita ingin belajar menulis maka hindarilah copy paste. Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.</p> <p>5. Penggunaan Inisial</p> <p>Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.</p> <p>6. Kata kunci yang tepat</p> <p>Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut. Kontribusinya memang tidak significant tapi kalo semua penulis menggunakan keyword yang tepat akan memudahkan pembaca.Demikian pendapat penulis tentang etika menulis di blog. Tentunya banyak sekali kekurangan pada tulisan ini.</p>puspita sari parmajihttp://www.blogger.com/profile/09677051608833019653noreply@blogger.com0